Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Nunukan Nomor 18 Tahun 2022

Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam PerBup ini diatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah, BAB I Ketentuan Umum, BAB II Ruang Lingkup, BAB III Informasi dan Pelaporan Kerugian Daerah, BAB IV Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan, BAB V Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi, BAB VI Sekretariat, BAB VII Penagihan dan Penyetoran, BAB VIII Kedaluwarsa, BAB IX Keterkaitan Sanksi Tuntutan Ganti Kerugian Dengan Sanksi Lainnya, BAB X Penyelesaian Kerugian Daerah Melalui Badan Peradilan, BAB XI Ketentuan Lain-lain, BAB XII Pembiayaan, BAB XIII Ketentuan Peralihan, BAB XIV Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Nunukan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nunukan
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Nunukan
Tanggal Penetapan
07 September 2022
Tanggal Pengundangan
07 September 2022
Tanggal Berlaku
07 September 2022
Sumber
BD 2022 (18)
Subjek
PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DAN DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nunukan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 35 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan