Dalam PerBup ini diatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah, BAB I Ketentuan Umum, BAB II Ruang Lingkup, BAB III Informasi dan Pelaporan Kerugian Daerah, BAB IV Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan, BAB V Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi, BAB VI Sekretariat, BAB VII Penagihan dan Penyetoran, BAB VIII Kedaluwarsa, BAB IX Keterkaitan Sanksi Tuntutan Ganti Kerugian Dengan Sanksi Lainnya, BAB X Penyelesaian Kerugian Daerah Melalui Badan Peradilan, BAB XI Ketentuan Lain-lain, BAB XII Pembiayaan, BAB XIII Ketentuan Peralihan, BAB XIV Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat