Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang KETENTUAN UMUM; MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP; JENIS; PEMBENTUKAN; Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan; TUGAS, FUNGSI DAN KEWAJIBAN; KEPENGURUSAN; TATA KERJA DAN HUBUNGAN KERJA; PENDANAAN; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat