Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 8 Tahun 2024

Penyelenggaraan Perkoperasian

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Landasan, Asas dan TUjuan, Fungsi, Peran dan Prinsip Koperasi, Bentuk dan Jenis Koperasi, Modal Koperasi, Kelembagaan Koperasi, Organisasi Koperasi, Lembaga Gerakan Koperasi, Pemberdayaan Koperasi, Pelindungan Usaha Koperasi, Pembinaan dan Pengawasan, Peran Serta Pemerintah Daerah, Dunia Usaha dan Masyarakat, Larangan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perkoperasian
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Blora
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Blora
Tanggal Penetapan
23 September 2024
Tanggal Pengundangan
23 September 2024
Tanggal Berlaku
23 September 2024
Sumber
LD.2024/No.8
Subjek
KOPERASI, UMKM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Blora
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 62 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan