Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pemberian Beasiswa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Beasiswa Berprestasi; Beasiswa Kurang Mampu; Beasiswa Profesi, Mekanisme Permohonan Beasiswa; Komponen Pembiayaan; Pembatalan; Mekanisme Penyaluran, Pelaporan, Monitoring, dan Evaluasi; serta Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat