Peraturan ini mengatur mengenai Klasifikasi Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri atas: a. Klasifikasi Arsip fasilitatif; dan b. Klasifikasi Arsip substantif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat