Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2021

Pengelolaan Pemberian Hibah, Bantuan Sosial, Subsidi, Bantuan Keuangan dan Belanja Tak Terduga yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nunukan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perbup ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Subsidi, Bantuan Keuangan, Belanja Tidak Terduga, Monitoring dan Evaluasi, Ketentuan Lain-lain, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Pemberian Hibah, Bantuan Sosial, Subsidi, Bantuan Keuangan dan Belanja Tak Terduga yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nunukan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nunukan
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Nunukan
Tanggal Penetapan
19 April 2021
Tanggal Pengundangan
19 April 2021
Tanggal Berlaku
19 April 2021
Sumber
BD 2021 (5)
Subjek
PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nunukan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 66 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Nunukan No. 45 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PEMBERIAN HIBAH, BANTUAN SOSIAL, SUBSIDI, BANTUAN KEUANGAN DAN BELANJA TAK TERDUGA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan