Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 32 Tahun 2024

Rencana Induk dan Peta Jabatan Pemajuan Riset dan Inovasi Tahun 2024-2025

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 4: Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Riset dan Inovasi Daerah merupakan dokumen perencanaan pembangunan yang bersifat sistemik, komprehensif, dan partisipatif, yang memuat peran ilmu pengetahuan dan teknologi atau riset dan inovasi dalam mengatasi permasalahan di daerah untuk percepatan pencapaian Rencana Pembangunan Daerah. Pasal 5: Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Riset dan Inovasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dijabarkan lebih lanjut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini, dengan sistematika sebagai berikut: a. Bab I Pendahuluan; b. Bab II Gambaran Umum dan Kondisi Riset dan Inovasi di Daerah; c. Bab III Tantangan dan Peluang Riset dan Inovasi di Daerah; d. Bab IV Analisis Kesenjangan Kebijakan Berbasis Bukti dan Ekosistem Riset dan Inovasi di Daerah; e. Bab V Strategi Riset dan Inovasi di Daerah; f. Bab VI Peta Jalan Riset dan Inovasi di Daerah; dan g. Bab VII Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 32 Tahun 2024 tentang Rencana Induk dan Peta Jabatan Pemajuan Riset dan Inovasi Tahun 2024-2025
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Kendari
Tanggal Penetapan
17 Desember 2024
Tanggal Pengundangan
17 Desember 2024
Tanggal Berlaku
17 Desember 2024
Sumber
Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2024 Nomor 34
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - JABATAN / PROFESI / KEAHLIAN / SERTIFIKASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 112 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan