Pasal 4: Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Riset dan Inovasi Daerah merupakan dokumen perencanaan pembangunan yang bersifat sistemik, komprehensif, dan partisipatif, yang memuat peran ilmu pengetahuan dan teknologi atau riset dan inovasi dalam mengatasi permasalahan di daerah untuk percepatan pencapaian Rencana Pembangunan Daerah. Pasal 5: Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Riset dan Inovasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dijabarkan lebih lanjut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini, dengan sistematika sebagai berikut: a. Bab I Pendahuluan; b. Bab II Gambaran Umum dan Kondisi Riset dan Inovasi di Daerah; c. Bab III Tantangan dan Peluang Riset dan Inovasi di Daerah; d. Bab IV Analisis Kesenjangan Kebijakan Berbasis Bukti dan Ekosistem Riset dan Inovasi di Daerah; e. Bab V Strategi Riset dan Inovasi di Daerah; f. Bab VI Peta Jalan Riset dan Inovasi di Daerah; dan g. Bab VII Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat