Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 30 Tahun 2024

Pengendalian Harga Eceran Tertinggi Minyak Tanah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 3: (1) Pelaksanaan Pengendalian HET Minyak Tanah dilakukan dengan menetapkan: a. biaya transport dari depot Pertamina ke penyalur; b. harga penyalur ke pangkalan; c. margin pangkalan; d. HET pangkalan. (2) Pelaksanaan Pengendalian HET Minyak Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. (3) Pelaksanaan Pengendalian HET Minyak Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh PD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. Pasal 4: Setiap pangkalan minyak tanah diwajibkan memasang pengumuman HET minyak tanah. Pasal 5: Setiap pangkalan minyak tanah melaporkan hasil penjualan/penyaluran setiap bulan kepada Pemerintah Daerah melalui PD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, dan tembusannya disampaikan kepada Hiswana Migas.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengendalian Harga Eceran Tertinggi Minyak Tanah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Kendari
Tanggal Penetapan
17 Desember 2024
Tanggal Pengundangan
17 Desember 2024
Tanggal Berlaku
17 Desember 2024
Sumber
Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2024 Nomor 32
Subjek
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 159 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERGUB Prov. Sulawesi Tenggara No. 6 Tahun 2013 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Tanah di Sulawesi Tenggara

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan