Pasal 3: (1) Pelaksanaan Pengendalian HET Minyak Tanah dilakukan dengan menetapkan: a. biaya transport dari depot Pertamina ke penyalur; b. harga penyalur ke pangkalan; c. margin pangkalan; d. HET pangkalan. (2) Pelaksanaan Pengendalian HET Minyak Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. (3) Pelaksanaan Pengendalian HET Minyak Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh PD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. Pasal 4: Setiap pangkalan minyak tanah diwajibkan memasang pengumuman HET minyak tanah. Pasal 5: Setiap pangkalan minyak tanah melaporkan hasil penjualan/penyaluran setiap bulan kepada Pemerintah Daerah melalui PD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, dan tembusannya disampaikan kepada Hiswana Migas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat