Pasal 2: (1) Ruang lingkup penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi meliputi: a. Pendidikan Antikorupsi; dan b. Aksi Antikorupsi. (2) Pendidikan Antikorupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari: a. Pendidikan Antikorupsi pada Satuan Pendidikan; b. Pendidikan Antikorupsi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN); dan c. Pendidikan Antikorupsi bagi Pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). (3): Aksi Antikorupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari: a. Aksi Antikorupsi pada Satuan Pendidikan; b. Aksi Antikorupsi bagi ASN; c. Aksi Antikorupsi bagi Pegawai BUMD; dan d. Aksi Antikorupsi bagi Masyarakat. Pasal 3: Sasaran penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi ditujukan kepada: a. Peserta didik; b. Pendidik dan tenaga kependidikan; c. Orangtua dan komite sekolah; d. Aparatur Sipil Negara; e. Pegawai BUMD; dan f. Masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat