Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 29 Tahun 2024

Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 2: (1) Ruang lingkup penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi meliputi: a. Pendidikan Antikorupsi; dan b. Aksi Antikorupsi. (2) Pendidikan Antikorupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari: a. Pendidikan Antikorupsi pada Satuan Pendidikan; b. Pendidikan Antikorupsi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN); dan c. Pendidikan Antikorupsi bagi Pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). (3): Aksi Antikorupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari: a. Aksi Antikorupsi pada Satuan Pendidikan; b. Aksi Antikorupsi bagi ASN; c. Aksi Antikorupsi bagi Pegawai BUMD; dan d. Aksi Antikorupsi bagi Masyarakat. Pasal 3: Sasaran penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi ditujukan kepada: a. Peserta didik; b. Pendidik dan tenaga kependidikan; c. Orangtua dan komite sekolah; d. Aparatur Sipil Negara; e. Pegawai BUMD; dan f. Masyarakat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 29 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Kendari
Tanggal Penetapan
15 November 2024
Tanggal Pengundangan
15 November 2024
Tanggal Berlaku
15 November 2024
Sumber
Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2024 Nomor 30
Subjek
PENDIDIKAN - TINDAK PIDANA KORUPSI, PENCEGAHAN KORUPSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 89 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan