Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bungo Nomor 4 Tahun 2024

PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Menjabarkan pencabutan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bungo Nomor 4 Tahun 2024 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bungo
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Muara Bungo
Tanggal Penetapan
07 Oktober 2024
Tanggal Pengundangan
07 Oktober 2024
Tanggal Berlaku
07 Oktober 2024
Sumber
LD 2024 (4) : 3 hlm
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bungo
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 37 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan