Dalam Peraturan Ini Berisi 10 (sepuluh) Bab dan 37 (tiga puluh tujuh) Pasal diantaranya Ketentuan Umum; Prinsip Perjalanan Dinas; Perjalanan Dinas; Mekanisme Perjalanan Dinas; Dokumen Perjalanan Dinas Dalam Daerah Dan Luar Daera; Perjalanan Dinas Luar Negeri; Tata Cara Administrasi Perjalanan Dinas Luar Negeri; Pelaporan Dan Pertanggungjawaban; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat