Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian, Evaluasi, Pelaporan Program/Kegiatan/Sub Kegiatan Dan Pelaporan Penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) Di Daerah yang meliputi organisasi pengendali program dan kegiatan, objek pengendalian program dan kegiatan, mekanisme pengendalian program/ kegiatan/ sub kegiatan, monitoring dan evaluasi, laporan pelaksanaan kegiatan, penghitungan progres fisik dan keuangan, rapat koordinasi pelaksanaan kegiatan, kegiatan yang berasal dari sumber dana apbn, dana apbd provinsi dan dana-dana lain yang sah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat