Dalam Peraturan Ini Berisi 6 (enam) Bab dan 28 (dua puluh delapan) Pasal diantaranya Ketentuan Umum; Pelaksana dan Objek Inventarisasi; Tahapan Inventarisasi; Pelaporan Inventarisasi; Tindak Lanjut Hasil Inventarisasi; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat