Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 24 Tahun 2024

Petunjuk Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Ini Berisi 6 (enam) Bab dan 28 (dua puluh delapan) Pasal diantaranya Ketentuan Umum; Pelaksana dan Objek Inventarisasi; Tahapan Inventarisasi; Pelaporan Inventarisasi; Tindak Lanjut Hasil Inventarisasi; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 24 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rokan Hilir
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Bagan Siapi-api
Tanggal Penetapan
01 Agustus 2024
Tanggal Pengundangan
01 Agustus 2024
Tanggal Berlaku
01 Agustus 2024
Sumber
BD. 2024/No. 26
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 61 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan