Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 28 Tahun 2024

Tata Cara Kerja Sama dengan Pihak Lain pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Jantung, Pembuluh Darah, dan Otak Oputa Yi Koo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 3 Ayat (1): Rumah Sakit dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan. Pasal 3 Ayat (2): Kerja sama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Kerja sama operasional; dan b. Pemanfaatan barang milik daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 28 Tahun 2024 tentang Tata Cara Kerja Sama dengan Pihak Lain pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Jantung, Pembuluh Darah, dan Otak Oputa Yi Koo
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Kendari
Tanggal Penetapan
15 November 2024
Tanggal Pengundangan
15 November 2024
Tanggal Berlaku
15 November 2024
Sumber
Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2024 Nomor 29
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 87 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan