Pasal 3 Ayat (1): Rumah Sakit dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan. Pasal 3 Ayat (2): Kerja sama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Kerja sama operasional; dan b. Pemanfaatan barang milik daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat