Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 23 Tahun 2024

Eliminasi Malaria

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Ini Berisi 13 (tiga belas) Bab dan 20 (dua puluh) Pasal diantaranya Ketentuan Umum; Jenis dan Strategi Eliminasi Malaria; Penemuan, Surveilans Migrasi Dan Tata Laksana Kasus Malaria; Pencegahan Dan Penanggulangan Faktor Resiko; Penanggulangan Kejadian Luar Biasa; Pemberdayaan Masyarakat; Tim Koordinasi Eliminasi Malaria; Koordinasi, Komunikasi, Informasi dan Edukasi; Peningkatan Sumber Daya Manusia; Pencatatan dan Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 23 Tahun 2024 tentang Eliminasi Malaria
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rokan Hilir
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Bagan Siapi-api
Tanggal Penetapan
17 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
17 Juli 2024
Tanggal Berlaku
17 Juli 2024
Sumber
BD. 2024/No. 23
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 64 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan