Dalam Peraturan Ini Berisi 13 (tiga belas) Bab dan 20 (dua puluh) Pasal diantaranya Ketentuan Umum; Jenis dan Strategi Eliminasi Malaria; Penemuan, Surveilans Migrasi Dan Tata Laksana Kasus Malaria; Pencegahan Dan Penanggulangan Faktor Resiko; Penanggulangan Kejadian Luar Biasa; Pemberdayaan Masyarakat; Tim Koordinasi Eliminasi Malaria; Koordinasi, Komunikasi, Informasi dan Edukasi; Peningkatan Sumber Daya Manusia; Pencatatan dan Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat