Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 21 Tahun 2024

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2025

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2025 merupakan landasan dan pedoman operasional bagi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dalam menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2025.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 21 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2025
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rokan Hilir
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Bagan Siapi-api
Tanggal Penetapan
17 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
17 Juli 2024
Tanggal Berlaku
17 Juli 2024
Sumber
BD. 2024/No. 21
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 84 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan