Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 19 Tahun 2024

Standar Harga Satuan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2025

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Standar Harga Satuan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2025.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 19 Tahun 2024 tentang Standar Harga Satuan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2025
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rokan Hilir
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Bagan Siapi-api
Tanggal Penetapan
27 Juni 2024
Tanggal Pengundangan
27 Juni 2024
Tanggal Berlaku
27 Juni 2024
Sumber
BD. 2024/No. 19
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 82 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan