Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 15 Tahun 2024

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Zakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 61 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Zakat (Berita Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2021 Nomor 61) diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 15 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Zakat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rokan Hilir
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Bagan Siapi-api
Tanggal Penetapan
03 Juni 2024
Tanggal Pengundangan
03 Juni 2024
Tanggal Berlaku
03 Juni 2024
Sumber
BD. 2024/No. 15
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir
Bidang
HUKUM ADAT
Halaman ini telah diakses 64 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Rokan Hilir No. 61 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Zakat

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan