Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 9 Tahun 2024

Pemberian Insentif Dan Pemberian Kemudahan Kepada Masyarakat Dan Investor

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi kepada masyarakat dan investor di daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang kriteria dan bentuk pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan, jenis usaha atau kegiatan investasi yang memperoleh insentif dan/atau kemudahan, tata cara pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan, jangka waktu dan mekanisme pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan dalam melakukan, hak dan kewajiban, evaluasi dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pemberian Insentif Dan Pemberian Kemudahan Kepada Masyarakat Dan Investor
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Barat
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Mamuju
Tanggal Penetapan
24 Oktober 2024
Tanggal Pengundangan
24 Oktober 2024
Tanggal Berlaku
24 Oktober 2024
Sumber
LD 2024 (9): 24 hlm
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 86 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan