Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi kepada masyarakat dan investor di daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang kriteria dan bentuk pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan, jenis usaha atau kegiatan investasi yang memperoleh insentif dan/atau kemudahan, tata cara pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan, jangka waktu dan mekanisme pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan dalam melakukan, hak dan kewajiban, evaluasi dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat