Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembinaan pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan, lokasi sarang burung walet dan pengusahaannya, perizinan, kewajiban pemegang izin, pembatalan atau pencabutan izin, pengambilan sarang burung walet, pembinaan dan pengawasan, tolak ukur penggunaan jasa, dan ketentuan saksi dan pidana, penyidikan, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat