Dalam Peraturan Ini berisi 8 (delapan) Bab dan 70 (tujuh puluh) Pasal diantaranya Ketentuan Umum; Jenis, Susunan, Dan Bentuk Naskah Dinas; Pembuatan Naskah Dinas; Pengamanan Naskah Dinas; Pejabat Penandatangan Naskah Dinas; Pengendalian Naskah Dinas; Pembinaan Dan Pengawasan; dan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat