Dalam Peraturan Ini berisi 2 (dua) Bab dan 9 (sembilan) Pasal diantaranya Ketentuan Umum; Prinsip Dan Dasar Penyusunan Kebijakan Akuntansi Pemerintah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat