Sistematika Perbup ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Hubungan Kerja 3. Pelaporan 4. Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat