Dalam Peraturan Ini Berisi 7 (tujuh) Bab dan 16 (enam belas) Pasal diantaranya Ketentuan Umum; Kedudukan, Tugas Dan Fungsi; Pengelolaan; Monitoring Dan Evaluasi; Larangan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat