Dalam Peraturan Ini Berisi 13 (tiga belas) Bab dan 42 (empat puluh dua) Pasal diantaranya Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Standar Reklame; Klasifikasi Penataan Reklame; Tata Cara Pengajuan Izin Dan Penyelenggaraan Reklame; Penataan Reklame; Perubahan Tema Reklame; Pengawasan Dan Pengendalian; Bangunan Reklame Tidak Termanfaatkan; Jaminan Bongkar Reklame; Sanksi Administratif; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat