Dalam Peraturan Ini Berisi 10 (sepuluh) Bab dan 13 (tiga belas) Pasal diantaranya Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Sasaran; Jenis Pelayanan; Prosedur Pelayanan; Jadwal Dan Tempat; Pelaksana Dan Penanggung Jawab; Pendanaan; Pembinaan, Monitoring Dan Evaluasi; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat