Dalam Peraturan Ini Berisi 8 (delapan) Bab dan 11 (sebelas) Pasal diantaranya Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Jenis Pelayanan, Indikator, Standar Nilai, Batas Waktu Pencapaian Dan Uraian Standar Pelayanan Minimal; Target; Pelaksanaan; Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat