Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang KETENTUAN UMUM; SUMBER PENDAPATAN DESA; JENIS-JENIS PENDAPATAN DESA; KEKAYAAN DESA; PENGEMBANGAN SUMBER PENDAPATAN DESA; PENGAWASAN PENGELOLAAN SUMBER PENDAPATAN DESA; KETENTUAN LAIN LAIN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat