Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan APBD tahun anggaran 2024 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. APBD Tahun Anggaran 2024 semula Rp1.838.077.709.814,00 (satu triliun delapan ratus tiga puluh delapan miliar tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus sembilan ribu delapan ratus empat belas rupiah) bertambah Rp7.082.649.599,00 (tujuh miliar delapan puluh dua juta enam ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus sembilan puluh sembilan rupiah) sehingga menjadi Rp1.845.160.359.413,00 (satu triliun delapan ratus empat puluh lima miliar seratus enam puluh juta tiga ratus lima puluh sembilan ribu empat ratus tiga belas rupiah),
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat