Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri atas: a. laporan realisasi APBD Tahun Anggaran 2023; b. laporan perubahan saldo anggaran lebih Tahun Anggaran 2023; c. neraca Pemerintah Daerah per 31 Desember 2023; d. laporan operasional Tahun Anggaran 2023; e. laporan arus kas Tahun Anggaran 2023; f. laporan perubahan ekuitas Tahun Anggaran 2023; dan g. catatan atas laporan keuangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat