Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang APBD tahun anggaran 2025 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. APBD Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2025 berjumlah Rp1.677.510.386.577,- terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah dengan rincian sebagai berikut:Koordinasi, evaluasi dan pelaporan; a.pendapatan daerah Rp.1.680.010.386,577,- b.belanja daerah Rp.1.677.510.386.577,- Defisit/Surplus Rp. (2.500.000.000),- c.pembiayaan daerah 1. Penerimaan Rp. 0,00,- 2. Pengeluaran Rp. 0,00,- Pembiayaan Netto Rp. 0.00 Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat