Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Nomor 1 Tahun 2024

Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Manggarai Tahun 2024 - 2043

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab I. Ketentuan Umum; Bab II. Ruang Lingkup; Bab III. Tujuan, Kebijakan, dan Strategi Penataan Ruang; Bab IV. Rencana Struktur Ruang Wilayah; Bab V. Rencana Pola Ruang Wilayah; Bab VI. Kawasan Strategis; Bab VII. Arahan Pemanfaatan Ruang; Bab VIII. Arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang; Bab IX. Kelembagaan; Bab X. Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang; Bab XI. Penyidikan; Bab XII. Ketentuan Pidana; Bab XIII. Ketentuan Lain-Lain; Bab XIV. Ketentuan Peralihan; Bab XV. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Manggarai Tahun 2024 - 2043
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Manggarai
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Ruteng
Tanggal Penetapan
01 Maret 2024
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 01
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - APBD - APBN - KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Manggarai
Bidang
Halaman ini telah diakses 103 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Manggarai Tahun 2012-2032

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan