Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang penyelenggaraan pengembangan anak usia dini holistik integratif dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang arah kebijakan, penyelenggara PAUD-HI, tugas dan tanggung jawab, gugus tugas, pesan serta masyarakat, pembiayaan, penghargaan, pembinaan dan pengawasan, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat