Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 34 Tahun 2024

Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang penyelenggaraan pengembangan anak usia dini holistik integratif dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang arah kebijakan, penyelenggara PAUD-HI, tugas dan tanggung jawab, gugus tugas, pesan serta masyarakat, pembiayaan, penghargaan, pembinaan dan pengawasan, dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 34 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Polewali Mandar
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Polewali Mandar
Tanggal Penetapan
27 Desember 2024
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2024
Tanggal Berlaku
27 Desember 2024
Sumber
BD 2024 (34): 12 hlm
Subjek
KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN / WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 63 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan