Dalam Peraturan Ini Berisi 8 (delapan) Bab dan 21 (dua puluh satu) Pasal diantaranya Ketentuan Umum; Sasaran Gerakan Literasi Daerah Terpadu; Pelaksanaan Gerakan Literasi; Pembinaan; Evaluasi Dan Pelaporan; Penghargaan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat