Dalam Peraturan Ini Berisi 10 (sepuluh) Bab dan 14 (empat belas) Pasal diantaranya Ketentuan Umum; Prinsip Pelaksanaan Perjalanan Ibadah Umrah Dan Wisata Rohani; Maksud Dan Tujuan; Kriteria Peserta; Surat Rekomendasi, Berita Acara, Dan Kelengkapan Persyaratan Peserta; Pembentukan Tim Seleksi Dan Verifikasi; Mekanisme Penjaringan Dan Verifikasi Peserta; Pembiayaan; Pembatalan Keberangkatan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat