Dalam Peraturan Ini Berisi 9 (sembilan) Bab dan 48 (empat puluh delapan) Pasal diantaranya Ketentuan Umum; MAKSUD DAN TUJUAN; Ruang Lingkup; Kewajiban Dan Larangan Pns; Hukuman Disiplin; Pejabat Yang Berwenang Menghukum; Tata Cara Pemanggilan, Pemeriksaan, Penjatuhan, Dan Penyampaian Keputusan Hukuman Disiplin; Berlakunya Hukuman Disiplin, Hapusnya Kewajiban Menjalani Hukuman Disiplin, Dan Hak-Hak Kepegawaian; Pendokumentasian Keputusan Hukuman Disiplin; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat