Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab I. Ketentuan Umum; Bab II. Kedaluwarsa Penagihan; Bab III. Penghapusan Piutang Pajak; Bab IV. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat