Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab I. Ketentuan Umum; Bab II. Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran; Bab III. Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat