Peraturan ini mengatur mengenai Tahapan penyelenggaraan Akreditasi Program meliputi: a. pendaftaran Akreditasi Program; b. pelaksanaan Akreditasi Program; dan c. pasca Akreditasi Program; tim akreditasi program; pelaporan; hak dan kewajiban lembaga pelatihan bidang perpustakaan terakreditasi; dan pendanaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat