Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang penjabaran APBD tahun anggaran 2025 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Anggaran pendapatan daerah tahun anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp1.680.010.386.,577 (Satu Trilyun Enam Ratus Delapan Puluh Milyar Sepuluh Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Lima ratus Tujuh Puluh Tujuh Rupiah)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat