Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 16 Tahun 2024

Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Anggaran Kas Pemerintah Kabupaten indragiri Hulu Tahun Anggaran 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup ini mengatur tentang perubahan ketentuan dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III Perbup Indragiri Hulu No.1 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perbup Indragiri Hulu No.11 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Perbup Indragiri Hulu No.1 Tahun 2024.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 16 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Anggaran Kas Pemerintah Kabupaten indragiri Hulu Tahun Anggaran 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Indragiri Hulu
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Rengat
Tanggal Penetapan
04 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
04 Juli 2024
Tanggal Berlaku
04 Juli 2024
Sumber
BD.2024/No.16
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 76 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. Perbup Kab. Indragiri Hulu No. 1 Tahun 2024 tentang Anggaran Kas Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2024

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan