Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 13 Tahun 2024

Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Manggarai Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Asas dan Tujuan; Bab 3. Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Bab 4. Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban; Bab 5. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 13 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Manggarai Barat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Manggarai Barat
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Labuan Bajo
Tanggal Penetapan
05 Februari 2024
Tanggal Pengundangan
05 Februari 2024
Tanggal Berlaku
05 Februari 2024
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2024 Nomor 13
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 37 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Manggarai Barat Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tatacara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Manggarai Barat

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan