Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 2 Tahun 2024

Pengelolaan Keuangan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Ruang Lingkup dan Asas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah 3. Pengelola Keuangan Daerah 4. APBD 5. Penyusunan Rancangan APBD 6. Penetapan APBD 7. Pelaksanaan dsn Penatausahaan 8. Laporan Realisasi Semester Pertama APBD dan Perubahan APBD 9. Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah 10. Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 11. Kekayaan Daerah dan Utang Daerah 12. BLUD 13. Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah 14. Informasi Keuangan Daerah 15. Pembinaan dan Pengawasan 16. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik 17. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rokan Hilir
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Bagan Siapi-api
Tanggal Penetapan
18 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
18 Januari 2024
Tanggal Berlaku
18 Januari 2024
Sumber
LD.2023/No.2
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 77 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan