Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Nomor 8 Tahun 2024

Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya APBD terdiri atas: a. Pendapatan Daerah; b. Belanja Daerah; dan c. Pembiayaan Daerah. APBD Kabupaten Mamuju Tahun Anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp.1.265.042.937.621,00 (satu triliun dua ratus enam puluh lima miliar empat puluh dua juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu enam ratus dua puluh satu rupiah) terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan rincian sebagai berikut: a. anggaran Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp.1.244.160.344.491,00 (satu triliun dua ratus empat puluh empat miliar seratus enam puluh juta tiga ratus empat puluh empat ribu empat ratus sembilan puluh satu rupiah); b. anggaran Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp.1.263.042.937.621,00 (satu triliun dua ratus enam puluh tiga miliar empat puluh dua juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu enam ratus dua puluh satu rupiah); c. berdasarkan rencana anggaran Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan anggaran Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf b, terdapat Defisit anggaran pada tahun anggaran 2025 sebesar Rp.18.882.593.130,00 (delapan belas miliar delapan ratus delapan puluh dua juta lima ratus sembilan puluh tiga ribu seratus tiga puluh rupiah); d. anggaran Pembiayaan Daerah untuk menyeimbangkan defisit anggaran dari penerimaan pembiayaan tahun anggaran 2025 sebesar Rp.20.882.593.130,00 (dua puluh miliar delapan ratus delapan puluh dua juta lima ratus sembilan puluh tiga ribu seratus tiga puluh rupiah), dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sehingga Pembiayaan Netto Rp.18.882.593.130,00 (delapan belas miliar delapan ratus delapan puluh dua juta lima ratus sembilan puluh tiga ribu seratus tiga puluh rupiah); dan e. defisit anggaran sebagaimana dimaksud pada huruf c ditutupi oleh pembiayaan Netto sebagaimana dimaksud pada huruf d sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan sebesar Rp0,00 (nol rupiah).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Nomor 8 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mamuju
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Mamuju
Tanggal Penetapan
31 Desember 2024
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2024
Tanggal Berlaku
31 Desember 2024
Sumber
LD 2024 (8): 13 hlm
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mamuju
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 155 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan