Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mamuju Nomor 32 Tahun 2024

Kebijakan Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Kebijakan Akuntansi BLUD dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kebijakan Akuntansi BLUD terdiri atas: a. Kebijakan Akuntansi pelaporan keuangan; dan b. Kebijakan Akuntansi akun. Kebijakan Akuntansi pelaporan keuangan a.laporan realisasi anggaran; b.laporan perubahan saldo anggaran lebih; c. neraca; d. laporan operasional; e. laporan arus kas; f. laporan perubahan ekuitas; dan g. catatan atas laporan keuangan. Kebijakan Akuntansi akun terdiri dari: a. Akuntansi aset; b. Akuntansi kewajiban; c. Akuntansi ekuitas; d. Akuntansi pendapatan; e. Akuntansi beban dan belanja; dan f. Akuntansi penggunaan sisa lebih penggunaan anggaran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mamuju Nomor 32 Tahun 2024 tentang Kebijakan Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mamuju
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Mamuju
Tanggal Penetapan
27 Desember 2024
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2024
Tanggal Berlaku
27 Desember 2024
Sumber
BD 2024 (32): 5 hlm
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mamuju
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 87 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Mamuju Nomor 119 Tahun 2019 tentang Kebijakan Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Mamuju;

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan