Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Kebijakan Akuntansi BLUD dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kebijakan Akuntansi BLUD terdiri atas: a. Kebijakan Akuntansi pelaporan keuangan; dan b. Kebijakan Akuntansi akun. Kebijakan Akuntansi pelaporan keuangan a.laporan realisasi anggaran; b.laporan perubahan saldo anggaran lebih; c. neraca; d. laporan operasional; e. laporan arus kas; f. laporan perubahan ekuitas; dan g. catatan atas laporan keuangan. Kebijakan Akuntansi akun terdiri dari: a. Akuntansi aset; b. Akuntansi kewajiban; c. Akuntansi ekuitas; d. Akuntansi pendapatan; e. Akuntansi beban dan belanja; dan f. Akuntansi penggunaan sisa lebih penggunaan anggaran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat