Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2021. Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa laporan keuangan memuat: a. laporan realisasi anggaran; b. neraca; c. laporan operasional; d. laporan arus kas; e. laporan perubahan SAL; f. laporan perubahan ekuitas; dan g. catatan atas laporan keuangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat