Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang remunerasi pada badan layanan umum daerah unit pelaksana teknis daerah rumah sakit umum daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Remunerasi diberikan dalam bentuk: a. gaji; b. tunjangan tetap; c. insentif; d. bonus atas prestasi; e. pesangon; dan/atau f. pensiunan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat