Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 35 Tahun 2024

Tata Cara Pengangkatan Dan Penetapan Dewan Pengawas Dan Tata Cara Pemilihan Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Mamuju Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tata cara pengangkatan dan penetapan dewan pengawas dan tata cara pemilihan dewan direksi lembaga penyiaran publik lokal radio Mamuju Tengah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang kelembagaan, Dewan Pengawas, Dewan Direksi, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 35 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengangkatan Dan Penetapan Dewan Pengawas Dan Tata Cara Pemilihan Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Mamuju Tengah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mamuju Tengah
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Tobadak
Tanggal Penetapan
30 Desember 2024
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2024
Tanggal Berlaku
30 Desember 2024
Sumber
BD 2024 (35): 12 hlm
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 81 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan