Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 34 Tahun 2024

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2021 tentang kebijakan akuntansi pemerintah daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 33 Tahun 2021 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah (Berita Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Tahun 2021 Nomor 33), diubah. Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah terdiri atas: a. Kerangka Konseptual Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah; b. Penyajian Laporan Keuangan; c. LRA dan Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; d. Kebijakan Akuntansi Neraca; e. Laporan Operasional dan Laporan Perubahan Ekuitas; f. Laporan Arus Kas; g. Kebijakan Akuntansi Catatan atas Laporan Keuangan; h. Kebijakan Akuntansi Kas dan Setara Kas; i. Kebijakan Akuntansi Persediaan; j. Kebijakan Akuntansi Piutang; k. Kebijakan Akuntansi Investasi; l. Kebijakan Akuntansi Properti Investasi m. Kebijakan Akuntansi Aset Tetap; n. Kebijakan Akuntansi Aset Lainnya; o. Kebijakan Akuntansi Kewajiban; p. Kebijakan Akuntansi Pendapatan-LO; q. Kebijakan Akuntansi Beban; r. Kebijakan Akuntansi Belanja; s. Kebijakan Akuntansi Transfer; t. Kebijakan Akuntansi Pembiayaan; u. Kebijakan Akuntansi Dana Cadangan; v. Kebijakan Akuntansi Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Operasi Yang Tidak Dilanjutkan; dan w. Laporan Keuangan Konsolidasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 34 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mamuju Tengah
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Tobadak
Tanggal Penetapan
16 Desember 2024
Tanggal Pengundangan
16 Desember 2024
Tanggal Berlaku
16 Desember 2024
Sumber
BD 2024 (34): 206 hlm
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 76 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Mamuju Tengah No. 33 Tahun 2021 tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan