Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2021 tentang kebijakan akuntansi pemerintah daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 33 Tahun 2021 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah (Berita Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Tahun 2021 Nomor 33), diubah. Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah terdiri atas: a. Kerangka Konseptual Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah; b. Penyajian Laporan Keuangan; c. LRA dan Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; d. Kebijakan Akuntansi Neraca; e. Laporan Operasional dan Laporan Perubahan Ekuitas; f. Laporan Arus Kas; g. Kebijakan Akuntansi Catatan atas Laporan Keuangan; h. Kebijakan Akuntansi Kas dan Setara Kas; i. Kebijakan Akuntansi Persediaan; j. Kebijakan Akuntansi Piutang; k. Kebijakan Akuntansi Investasi; l. Kebijakan Akuntansi Properti Investasi m. Kebijakan Akuntansi Aset Tetap; n. Kebijakan Akuntansi Aset Lainnya; o. Kebijakan Akuntansi Kewajiban; p. Kebijakan Akuntansi Pendapatan-LO; q. Kebijakan Akuntansi Beban; r. Kebijakan Akuntansi Belanja; s. Kebijakan Akuntansi Transfer; t. Kebijakan Akuntansi Pembiayaan; u. Kebijakan Akuntansi Dana Cadangan; v. Kebijakan Akuntansi Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Operasi Yang Tidak Dilanjutkan; dan w. Laporan Keuangan Konsolidasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat