Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 33 Tahun 2024

Pelaksanaan Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pelaksanaan pajak daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang masa pajak, tata cara pemungutan pajak, dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mamuju Tengah
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Tobadak
Tanggal Penetapan
16 Desember 2024
Tanggal Pengundangan
16 Desember 2024
Tanggal Berlaku
16 Desember 2024
Sumber
BD 2024 (33): 59 hlm
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 87 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Mamuju Tengah No. 16 Tahun 2022 tentang Tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
  2. PERBUP Kab. Mamuju Tengah No. 37 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
  3. PERBUP Kab. Mamuju Tengah No. 35 Tahun 2020 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan
  4. PERBUP Kab. Mamuju Tengah No. 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame

  5. Perbup Mamuju Tengah Nomor 10 Tahun 2016

  6. Perbup Mamuju Tengah Nomor 11 Tahun 2016

  7. Perbup Mamuju Tengah Nomor 30 Tahun 2021

  8. Perbup Mamuju Tengah Nomor 31 Tahun 2021

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan